GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 residivis kasus narkotika dan orang terlarang ditangkap Polres Batang.
Wakapolres Batang Kompol Rahardja mengatakan kasus narkoba ini terbongkar berawal informasi dari masyarakat.
"Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penyelidikan, kemudian meringkus pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda," kata dia, Senin (27/2).
Wakapolres menjelaskan selain mengamankan 2 tersangka, pihaknya juga menyita 3 paket sabu-sabu seberat 2 gram dalam plastik klip.
Pihaknya pertama mengamankan tersangka Suswanto yang merupakan residivis kasus sama di pinggir jalan raya Medono-Limpung, Kabupaten Batang pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasar keterangan tersangka Suswanto alias Sus, paket sabu-sabu itu dibeli dari Ahmad Rofi alias Kombor seharga Rp1,2 juta.
Pihaknya kemudian menangkap Ahmad Rofi.
Selanjutnya polisi menggeledah rumah Rofi dan menemukan 1 paket sabu-sabu dalam plastik kilp serta sebuah timbangan digital.
"Berdasar keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal,” papar dia.
Rofi mengaku membeli barang itu melalui nomor pelaku lain yang biasa dipanggil Om.
Sabu-sabu tersebut dikirim kepada Ahmad Rofi dengan cara ditempel di pot bunga di pinggir Jalan Keputran Kota Pekalongan.
Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News