Ungkap 6 Kasus Narkotika, Polres Jepara Tangkap 6 Pelaku dan Sita 6,25 Gram Sabu-Sabu

16 Februari 2023 10:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkotika diungkap Polres Jepara sepanjang Januari hingga awal Februari 2023.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 6,25 gram dan obat terlarang sebanyak 5.725 butir.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan dalam kasus ini melibatkan 6 tersangka.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Angka Kemiskinan di Jepara Turun 0,56%

Mereka adalah inisial BU (27), AEP (48), S (50), AR (39), M (31), dan MM (24).

Kasus penyalahgunaan narkotika ini terjadi pada Januari dan Februari 2023.

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung Terjang Jepara, 31 Rumah Warga Rusak

"Jumlah tersangka yang berhasil kami amankan ada 6 tersangka," kata dia, Kamis (16/2).

Kapolres membeberkan pada Januari 2023, jajarannya membongkar kasus narkoba dengan 3 tersangka warga Jepara.

BACA JUGA:  Akhirnya! Jambret Spesialis Korban Wanita di Jepara Ditangkap

Mereka adalah BU asal Desa Welahan, AEP dari Desa Karanggondang, dan S dari Desa Tubanan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 5,65 gram sabu-sabu.

Selanjutnya pada Februari 2023 pihaknya mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka.

Kasus ini mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu sebesar 0,83 gram dan 1.530 butir obat keras merek DMP, sebanyak 4.000 butir obat berlogo Y, dan 195 butir tramadol HCL.

"Para tersangka ini modusnya menjual dan membeli atau pun menjadi perantara obat terlarang guna memperoleh keuntungan," papar dia.

Tersangka BU terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Di sisi lain, tersangka AEP, S, dan AR dikenai Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun M dan MM melanggar Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG