GenPI.co Jateng - Jambret dengan sasaran korban wanita akhirnya ditangkap Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak 4 kali.
"Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial IKN (22) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Jepara, sasaran korbannya sengaja dipilih perempuan karena dinilai paling mudah dalam menjalankan aksinya," kata dia, Rabu (15/2).
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet dan uang sebesar Rp4,1 juta.
Kapolres membeberkan pelaku tertangkap ketika beraksi di Jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada akhir Januari 2023 lalu.
Saat itu pelaku mengetahui ada dua perempuan yang berboncengan sepeda motor di Jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Pelalu lalu mendekati korban dan langsung mengambil paksa barang berharga yang diletakkan di dashboard sepeda motor.
Ketika itu jalan tersebut dalam kondisi sepi karena bertepatan dengan waktu salat Jumat.
Namun demikian, aksi kejahatannya kedapatan warga sehingga dilakukan pengejaran.
"Anggota Kepolisian yang mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp4,1 juta," jelas dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News