Penipuan Modus Sniffing Marak, OJK Solo Bagi Tips Biar Kamu Enggak Kena Tipu!

04 Februari 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan maraknya penipuan bermodus sniffing berupa link kurir dan file APK.

Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan beberapa kejahatan digital yang marak terjadi adalah modus penipuan social engineering/soceng.

“Yang terbaru adalah modus penipuan sniffing berupa link paket kurir dan link undangan pernikahan yang menggunakan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp,” kata dia, Sabtu (4/2).

BACA JUGA:  Marak Investasi Bodong, Ganjar Berharap OJK Lakukan Ini

Eko menjelaskan modus penipuan sniffing dan link APK merupakan tindak kejahatan penyadapan hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet.

Tujuannya untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, dan data penting lainnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi Keuangan hingga ke Desa, OJK Regional 3 Jateng-DIY Gandeng Lurah

Modus penipuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan pesan chat meminta korban mengunduh attachment atau lampiran.

Attachment tersebut berisi aplikasi (umumnya memiliki ekstension file .APK) yang dimanipulasi dengan memberikan nama foto.

BACA JUGA:  Waduh! Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Kerugiannya hingga Rp 6,6 Miliar

Jika korban lengah dan attachment tersebut berhasil diunduh, maka aplikasi tersebut mampu mencuri data sensitif pada perangkat smart phone korban, termasuk data informasi terkait mobile banking.

“Terdapat beberapa tips menghindari modus penipuan tersebut di atas,” papar Eko.

Pertama, jangan sembarang mengunduh aplikasi atau mengklik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email.

Kedua, melakukan cek keaslian telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi call center resmi perusahaan terkait.

Ketiga, hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store).

Keempat, aktivasi notifikasi transaksi rekening, kelima cek rekening dan ganti password secara berkala.

Keenam, jangan menggunakan jaringan wifi publik untuk bertransaksi keuangan.

“OJK mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Solo Raya untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang marak terjadi,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG