Pedagang di Semarang Dilarang Jual Ciki Ngebul, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan

02 Februari 2023 11:00

GenPI.co Jateng - Para pedagang di Kota Semarang diimbau untuk tak menjual jajanan ciki ngebul.

Kepala Dinkes Kota Semarang Abdul Hakam mengatakan jajanan viral yang dicelupkan ke nitrogen cair ini berdampak berbahaya bagi kesehatan.

"Januari ini, kami bareng BPOM melakukan pengawasan ciki ngebul ini di tempat-tempat umum. Ketemu di Semarang Zoo, satu pedagang," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (2/2).

BACA JUGA:  Ini Tips Menjaga Kaki Sehat dengan Memilih Sepatu yang Tepat

Hakam menjelaskan sebenarnya bahan-bahan yang dipakai untuk pembuatan ciki ngebul termasuk nitrogen cair memiliki izin.

Akan tetapi, pemanfaatan nitrogen cair untuk makanan ini kurang tepat.

BACA JUGA:  Belum Punya BPJS Kesehatan? Begini Cara Daftar Melalui Aplikasi JKN Mobile

"Sebetulnya bahan-bahan yang dipakai berizin. Karena pada saat dilakukan pengawasan, izin edarnya ada, ED-nya (expired date) ada. Cuma pemanfaatannya yang kurang tepat," tegas dia.

Menurut dia, nitrogen cair banyak digunakan dalam dunia medis.

BACA JUGA:  Ini Alasan Mengapa Kamu Sering Mengantuk, Bisa Jadi Gangguan Kesehatan Lho!

Bahan ini dipakai untuk metode pembedahan cryosurgery sehingga tidak tepat jika diaplikasikan dalam pembuatan makanan.

"Jika untuk makanan, pasti bisa mengganggu saluran napas. Kami hanya bertugas pengawasan, kami temukan mengandung ini, misalnya. Imbau, enggak boleh dijual," papar dia.

Maka dari itu, Hakam mengimbau para penjual untuk tidak menjajakan ciki ngebul dengan disertai penjelasan mengenai dampak kesehatannya.

"Sejauh ini, di Kota Semarang adanya orang jualan (ciki ngebul). Namun, yang sampai membawa dampak negatif, alhamdulillah belum ada," imbuh Hakam.

Hakam pun menginstruksikan puskesmas untuk mengawasi sekolah-sekolah.

Sedangkan penindakan atau penertiban penjual ciki ngebul diserahkan kepada Satpol PP Semarang.

Sebagai informasi, jajanan ciki ngebul menimbulkan kontroversi setelah munculnya kasus-kasus di daerah.

Ini mulai dari bisa membuat luka bakar, kerusakan organ dalam, dan keracunan jika dikonsumsi di Tasikmalaya, Ponorogo, dan Bekasi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG