Jalur KA Purwosari-Wonogiri Berpotensi Membahayakan, KAI Bagi Tips Ini

30 November 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Kota Solo mempunyai jalur kereta api (KA) yang unik karena membelah jalan utama Slamet Riyadi, Solo, atau kerap disebut rel bengkong.

Jalur KA relasi Purwosari-Wonogiri ini berdampingan dengan jalan raya.

Jalur KA saat ini berjalan Railbus Batara Kresna yang beroperasi 4 kali dalam 1 hari.

BACA JUGA:  Harga Tiket Cuma Rp 8.000! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Selasa 28 November 2022

Keberadaan jalur ini unik sekaligus menyimpan potensi bahaya. Ini baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan KA sendiri.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, berharap keunikan di jalur tersebut tidak menjadikan masyarakat lengah untuk menjaga keselamatan bersama.

BACA JUGA:  Dolan ke Wonogiri Cuma Rp 4.000! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna

KAI memberikan tips untuk menjaga keselamatan jalur KA Purwosari-Wonogiri.

1. Dahulukan perjalanan KA

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:  Naik dari Stasiun Jebres! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Rabu 30 November 2022

Keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas utama. Maka dari itu, perjalanan KA mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya

2. Berhenti saat ada rambu atau isyarat

Masyarakat yang hendak melewati perlintasan sebidang harus memperhatikan isyarat atau palang.

Adapun pada perlintasan sebidang di rel bengkong ini tidak ada palang.

Akan tetapi, ada petugas yang menjaga perjalanan KA serta menyetop pengguna jalan.

Jika pengguna jalan nekat menerobos maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.

3. Perhatikan semboyan 35

Saar Railbus Batara Kresna, masinis akan melakukan Semboyan 35, yaitu semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang.

Ini sebagai peringatan bahwa kereta lewat. Semboyan dibunyikan di setiap akan melewati jalan yang bersimpangan seperti perempatan atau pertigaan.

4. Tidak memarkir kendaraan di jalur KA

Masyarakat diminta tidak memarkir kendaraan di jalur KA sepanjang Purwosari-Solo.

Di dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal Pasal 181 ayat (1).

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG