GenPI.co Jateng - Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP dan KK merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap warga.
Lalu bagaimana jika KTP dan KK hilang atau rusak? Warga Solo bisa mengurus e-KTP dan KK hilang atau rusak ini dengan mudah.
Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan kerusakan pada KTP dan KK harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Persyaratan dokumen perbaikan kerusakan KTP, dikutip surakarta.go.id, Senin (28/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News