E-KTP atau KK Wong Solo Rusak? Begini Cara Mengurus, Lengkap dengan Syaratnya

29 November 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP dan KK merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap warga.

Lalu bagaimana jika KTP dan KK hilang atau rusak? Warga Solo bisa mengurus e-KTP dan KK hilang atau rusak ini dengan mudah.

Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan kerusakan pada KTP dan KK harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar di Kasus Korupsi E-KTP

Persyaratan dokumen perbaikan kerusakan KTP, dikutip surakarta.go.id, Senin (28/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas
ektp   kk   ektp rusak   dukcapil   syarat dokumen  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG