GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyoroti tarif parkir nakal atau ngepruk di Solo.
Persoalan tarif parkir di Solo ini menjadi permasalahan yang paling banyak diadukan masyarakat.
“Keluhan masyarakat mengenai parkir di Kota Solo, khususnya soal tarif mendominasi pengaduan yang diterima Pemkot maupun yang dilayangkan langsung kepada saya,” kata Gibran, dikutip ayosolo.id, Jumat (4/11).
Berikut besaran tarif parkir resmi di Kota Solo yang wajib diketahui masyarakat.
Di Kota Solo, tarif parkir dibagi dalam tiga zona, yakni Zona C, Zona D, dan Zona E.
Beberapa lokasi yang masuk ke dalam zona ini, yaitu Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.
Besaran tarif untuk setiap transportasi ditentukan sebagai berikut.
Untuk zona D, beberapa lokasinya, yaitu Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.
Besaran tarif untuk setiap transportasi ditentukan sebagai berikut.
Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum termasuk ke dalam zona E.
Untuk besaran tarif untuk setiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News