Cepat dan Antiribet! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo Terbaru

24 Oktober 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Warga Solo tak perlu mengantre lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurusi pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Solo memiliki pelayanan Samsat keliling Solo yang bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.

Pelayanan pajak kendaraan ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Dolan ke Wonogiri Murah dan Mudah! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna Terbaru

Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan untuk pajak kendaraan di Samsat Solo, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG