Begini Panduan Mengonsumsi Obat Sirop yang Aman

23 Oktober 2022 03:00

GenPI.co Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan panduan mengonsumsi obat sirop yang aman bagi masyarakat.

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirop yang sudah terbuka dan disimpan lama," rilis BPOM.

BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya.

BACA JUGA:  Cegah Gagal Ginjal Akut, DKK Solo Turut Larang Masyarakat Gunakan Obat Sirop

Dalam hal ini, apabila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas.

Di sisi lain, konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan serta efek sampingnya melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile, serta tenaga kesehatan terdekat.

BACA JUGA:  Ditemukan Kasus Gagal Ginjal Akut di Batang, 1 Anak Meninggal Dunia

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM.

Caranya, selalu ingat Cek Klik (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

BACA JUGA:  Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Faskes di Kudus Dilarang Berikan Obat Sirop

Seperti diketahui, BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirop untuk anak maupun dewasa.

Namun demikian, EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Kementerian Kesehatan menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Maka dari itu, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirop obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika.

BPOM menegaskan obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

“Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM,” jelas BPOM.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG