Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Faskes di Kudus Dilarang Berikan Obat Sirop

21 Oktober 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Kudus diimbau untuk tidak memberikan obat cair atau obat sirop kepada anak-anak.

Hal ini untuk mengantisipasi gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak.

"Surat edaran sudah kami berikan kepada semua faskes agar tidak memberikan resep obat sirup, baik tingkat pertama seperti klinik, Puskesmas hingga tingkat lanjutan seperti rumah sakit," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi, Jumat (21/10).

BACA JUGA:  Antisipasi Gagal Ginjal Akut pada Anak di Solo, Gibran Akan Tarik Obat Sirup

Andini menjelaskan imbauan tersebut berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Dinkes Kudus mulai melakukan penyiapan faskes dalam penanganan dan pelaporan kasus gagal ginjal akut.

BACA JUGA:  Cegah Gagal Ginjal Akut, IDAI Sarankan Anak Panas Diberi Banyak Minum dan Dikompres

Dinkes Kudus tengah menyiapkan sesuai instruksi Kemenkes terkait teknis prosedur penanganan dan pelaporan.

Berdasarkan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dinkes Kudus menginformasikan kepada masyarakat agar mengonsumsi obat-obatan sesuai anjuran tenaga kesehatan yang berkompeten.

BACA JUGA:  Cegah Gagal Ginjal Akut, DKK Solo Turut Larang Masyarakat Gunakan Obat Sirop

Selain itu, Dinkes juga akan memberikan konseling kewaspadaan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).

“Hingga kini belum ditemukan kasus anak mengalami gagal ginjal akut,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG