Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

13 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Rizky Billar pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan penetapan status tersangka Rizky Billar ini setelah mengantongi cukup bukti.

BACA JUGA:  Sikap Lesti Kejora dan Rizky Billar di Belakang Panggung Jadi Sorotan, Ini Kata Inul Daratista

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).  

Endra menjelaskan undang-undang ini mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.

BACA JUGA:  Denny Darko Ramal Nasib Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Mengejutkan!

Selain itu, polisi juga mengantongi alat bukti lain termasuk visum.

Hal ini membuat Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  3 Fakta Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar Setelah Kasus KDRT, Kata Inul Daratista

Seperti diketahui, kasus KDRT yang dialami pedangdut Lesti Kejora terjadi di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur, serta mencekik leher Lesti Kejora sehingga korban jatuh ke lantai.

Dugaan KDRT tersebut kembali terulang pada keesokan harinya pada pukul 09.47 WIB.  

Saat itu, Rizky Billar diduga menarik tangan korban ke arah kamar mandi.  

Dari kejadian KDRT tersebut, Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG