Antiribet dan Mudah! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo Terbaru

05 Oktober 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Warga Solo tak perlu mengantre lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurusi pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Solo memiliki pelayanan Samsat keliling Solo yang bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.

Pelayanan pajak kendaraan ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Harga Tiket Cuma Rp 4.000! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna Terbaru

Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan untuk pajak kendaraan di Samsat Solo, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).

Berikut jadwal Samsat keliling Solo.

  • Senin pukul 08.00-13.00 WIB dihalaman Kantor Kecamatan Banjarsari
  • Selasa pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Pucangsawit
  • Rabu pukul 08.00-13.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke
  • Kamis pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Jebres
  • Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke

Berikut jadwal Samsat keliling Hiace Solo.

  • Senin pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Pasar Triwindu
  • Selasa pukul 08.00-13.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Rabu pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Banjarsari
  • Kamis pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Laweyan
  • Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di Terminal Tirtonadi
  • Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Banjarsari.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG