GenPI.co Jateng - Selebritas Nikita Mirzani dilaporkan pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemilik MS Glow itu melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri dikutip JPNN.com, Rabu (7/9).
Nurul menjelaskan perseteruan ini berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial Instagram pada 11-26 Maret 2022.
Nikita Mirzani diduga membuat pernyataan yang membuat nama Shandy dan suaminya Gilang Widya Pramana tercemar.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," papar dia.
Nikmir disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Nikita Mirzani juga terjerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News