Begini Cara Memilah Sampah yang Benar, Bisa Jadi Tambahan Uang Belanja Lho!

01 September 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Sampah menjadi permasalahan semua orang. Hal ini bisa jadi karena pengetahuan dan kesadaran masyarakat memilah sampah rumah tangga sendiri masih minim.

Penanggung Jawab Rapel, Solo, Harmani Widiyastuti, mengatakan  tanggung jawab memilah sampah itu perlu dilakukan sebelum membuangnya ke tempat sampah.

Rapel merupakan aplikasi untuk menjual sampah anorganik yang memiliki nilai jual dan telah dipilah menurut jenisnya oleh pengguna aplikasi.

BACA JUGA:  Banyumas Jadi Contoh Pengolahan Sampah, Sistemnya Luar Biasa!

Menurut dia, pemilahan sampah yang baik dan benar merupakan ilmu dasar sebagai upaya menjaga lingkungan.

Tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga bisa menambah uang belanjaan.

BACA JUGA:  Ya Ampun! Gegara Sampah, Pria di Batang Ini Tega Bunuh Tetangga

Sampah bisa didaur ulang lalu dijual kembali dan menghasilkan pundi-pundi rupiah.

"Pemilik sampah anorganik yang merupakan masyarakat peduli pada lingkungan, yakni dengan melakukan pemilahan sampah dari sumber dan tidak membuangnya sembarangan," kata dia, saat dihubungi GenPI.co, Senin (29/8).

BACA JUGA:  Ngeri! Sampah Produk Kosmetik dan Skincare Ternyata Berbahaya Bagi Lingkungan

Harmani menjelaskan pemilahan sampah dibagi menjadi 2, yakni anorganik dan nonorganik.

Sedangkan di Rapel akan menerima 5 jenis sampah untuk dijadikan tabungan bank sampah, yakni plastik, kertas, beling atau kaca, logam, dan minyak jelantah.

Ada beberapa jenis sampah yang tidak bisa dikelola dan berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yakni karet seperti ban kendaraan, keset, dan sepatu.

Ada pula limbah B3, yakni limbah berbahaya seperti popok dan sejenisnya.

"Membuang sampah tidak cukup hanya di tempatnya saja. Kelola sampah anorganik agar kamu dapatkan manfaatnya," jelas dia.

Bagi masyarakat yang ingin menjual sampah pilahannya bisa dijual pada aplikasi Rapel.id. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG