GenPI.co Jateng - Umat Islam akan merayakan Hari Raya Iduladha yang juga identik dengan hari raya kurban.
Adapun hewan yang dikurbankan memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Jenis hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, seperti sapi, kambing atau domba, kerbau, unta, dan lain-lain.
Selain itu, hewan kurban sebaiknya memiliki kondisi tubuh yang sehat.
Berikut tips memilih hewan kurban, dikutip surakarta.go.id, Senin (4/7).
Cek kesehatan hewan seperti intensitas air liur, bercak-bercak di mulut, dan juga kondisi kuku hewan.
Apabila hewan terlihat memiliki gejala penyakit mulut dan kuku (PMK), sebaiknya hindari membeli hewan ternak tersebut.
Akan lebih baik, jika hewan yang akan dibeli memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan.
Virus PMK yang merebak sekarang ini memiliki masa inkubasi selama 14 hari.
Maka dari itu, membeli hewan di jauh-jauh hari bisa saja berpotensi hewan tersebut terinfeksi PMK.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membelinya saat sudah mendekati tanggal dilaksanakan pemotongan hewan kurban.
Belilah hewan ternak di daerah sekitar tempat tinggal. Hal ini karena manusia dapat menjadi penyebar virus PMK.
Apabila manusia berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, bisa memperluas penularan PMK.
Di sisi lain, jika hewan terserang virus PMK, maka berdasarkan Fatwa MUI masih diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.
Hewan yang dinyatakan sah adalah hewan PMK yang bergejala ringan.
Maka dari itu, perlu adanya perlakuan khusus terhadap hewan PMK tersebut. Misalnya, tidak merebus bagian tertentu (kepala, kaki, dan jeroan) sampai matang sebelum dibagikan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News