GenPI.co Jateng - Warga yang bergejala batuk pilek wajib pakai masker selamat beraktivitas guna mencegah penularan Covid-19.
Wakil Bupati Purbalingga, Sudono, mengatakan pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku di ruang terbuka.
“Bukan berarti bebas tidak pakai masker di segala kondisi," kata dia, dikutip Antara, Selasa (24/5).
Sementara, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap wajib memakai masker.
Selain itu, warga yang masuk kategori rentan, lansia, dan memiliki komorbid juga dianjurkan tetap memakai masker.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," sambung dia.
Masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Sebab, saat ini pandemi masih belum berakhir.
Hingga kini, Pemkab Purbalingga pun masih berupaya memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.
"Percepatan program vaksinasi masih terus dilakukan khususnya untuk meningkatkan capaian vaksinasi penguat atau 'booster'," terang dia.
Sudon mengajak warga yang belum mendapatkan agar segera divaksin.
“Segera mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ajak Sudono.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News