Tips Aman Pakai Layanan Fintech

21 April 2022 12:45

GenPI.co Jateng - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta berbagi tips cara aman pakai layanan financial technology alias fintech.

Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto, mengatakan ada dua rumus dalam berinvestasi yakni legal dan logis.

Lega artinya lembaga keuangan yang mengelola investasi itu tercatat resmi di OJK.

BACA JUGA:  Cuaca Jateng Hari Ini: Waspada Hujan dan Petir di Wilayah Ini

Sementara, logis artinya profit yang ditawarkan misalnya bunga masuk akal dan tidak berlebihan.

"Tips dalam berinvestasi dengan memperhatikan 2 L yaitu legal dan logis," kata Eko, dikutip Antara Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Magelang Tambah 1 Pasien Terkonfirmasi

OJK juga memberikan informasi mengenai layanan peminjaman uang berbasis IT atau financial technology (fintech).

Fintech merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pemilik dana berbasis internet.

BACA JUGA:  Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2022 dan Jadwal Pencairannya

"Sementara, pinjol ilegal yang sedang marak saat ini belum tentu merupakan bentuk usaha LPMUBT atau fintech lending," ujar dia.

Saat mengakses fintech, aplikasi hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.

Hingga Maret 2022, ada 102 penyelenggara fintech yang resmi terdaftar OJK.

Dia berpesan untuk memastikan fintech lending sudah terdaftar atau belum, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website resmi OJK atau telepon langsung OJK.

"Melalui kegiatan ini diharapkan pengurus atau pengelola masjid dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait industri jasa keuangan," ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG