Pajak Kendaraan di Pusat Oleh-Oleh Jongke! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo

04 Maret 2023 10:00

GenPI.co Jateng - Solo memiliki pelayanan Samsat keliling Solo yang bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.

Pelayanan pajak kendaraan bermotor ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan untuk pajak kendaraan di Samsat Solo, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).

Berikut jadwal Samsat keliling Solo.

BACA JUGA:  Mudah dan Antiribet! Kini Bayar KRL Solo-Jogja Bisa Pakai Go Transit

Senin pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Banjarsari
Selasa pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Pucangsawit
Rabu pukul 08.00-13.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke
Kamis pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Jebres
Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG