Bisa Pajak di Kantor Kecamatan! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo

23 Februari 2023 07:00

GenPI.co Jateng - Solo memiliki pelayanan Samsat keliling Solo yang bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.

Pelayanan pajak kendaraan bermotor ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan untuk pajak kendaraan di Samsat Solo, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG