
Salah satunya ialah para pemilik tanah agar tidak tergiur menjual lahan miliknya.
“Namun, (dengan, red) model kontrak tanah dengan batas waktu maksimal lima tahun," tambahnya. (*)
BACA JUGA: Wisata ke Magelang? Jangan Lupa Beli Oleh-Oleh Jenang Lot
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News