Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) KOPSIMNU kini memiliki aset senilai Rp32 miliar. Awalnya, koperasi ini berdiri hanya bermodal Rp1,75 juta.
Anggota Komisi XIII DPR RI Iman Sukri mempertanyakan alasan KemenHAM yang menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret di Sukabumi.