Nama pahlawan nasional MT Haryono diabadikan sebagai nama taman di Kota Semarang. Keberadaan taman ini merupakan contoh konsep pembangunan bergerak bersama.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.