
Sedangkan Bidang Perindustrian yang saat ini menjadi bagian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM.
Begitu pula dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan yang digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
Sementara BPPKAD dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
BACA JUGA: Persis Solo Juara Liga 2, Eky: Trofi Ini untuk Penggemar Persis
"Yang pasti biar lebih siap dan tak mengganggu pelayanan," imbuh Gibran soal penundaan pelantikan.
Adapun jabatan kepala dinas yang kosong, antara lain, kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perizinan, dan Kepala DPUR.(ant)
BACA JUGA: Persis Solo Juara Liga 2, Coach Eko: Terima Kasih Doa Suporter
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News