
Plt. Kepala Disdagkop UKM Klaten, Supriyanta menambahkan bantuan stimulus ini diberikan untuk menambah modal usaha bagi pelaku UKM di tengah pandemi.
Syarat menjadi penerima bantuan ini yakni pelaku usaha mikro dan belum perna menerima bantuan pemulihan apapun.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News