
Pelanggan yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, tiketnya akan dibatalkan dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
KAI terus mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal perjalanan menggunakan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturannya adalah vaksin bagi pelanggan di usia di atas 12 tahun serta hasil negatif tes antigen maupun PCR.
BACA JUGA: Mau Bepergian Nataru? Daop 4 Siapkan 8.000 Tiket Kereta Api, Nih
“Terutama untuk keberangkatan 24 Desember 2021 – 02 januari 2022 sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, pelanggan di atas 17 tahun harus sudah divaksin dosis lengkap dan pelanggan di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam,” jelas dia.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News