Dishub Klaten Akan Periksa Pengguna Jalan, Tolong Siapkan Ini

Dishub Klaten Akan Periksa Pengguna Jalan, Tolong Siapkan Ini - GenPI.co JATENG
Posko Natal dan Tahun Baru di Klaten. (Foto: ANTARA)

Nantinya mereka bertugas mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga memastikan para pengguna jalan mengakses aplikasi Peduli Lindungi yang terhubung dengan vaksinasi.

Sebelumnya, Bupati Klaten Sri Mulyani telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona Desease 19 pada saat Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022.

BACA JUGA:  Jangan Ngeyel Dolan! Malam Tahun Baru, Alun-Alun Klaten Tutup

Merujuk pada aturan tersebut, masyarakat wajib menggunakan masker 2 lapis dan prokes.

Adapun perayaan Natal dilakukan secara sederhana. Selanjutnya objek wisata harus menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

BACA JUGA:  Wuih, Gereja di Klaten Ini Bikin Pohon Natal dari Sapu Lidi

Sementara sejumlah fasilitas umum ditutup dan dilarang arak-arakan pada malam Tahun Baru.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya