"Kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar,” tegas Paryudi.
Kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang.
“Kami akan menindak tegas, karena minuman yang memabukkan itu, dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Sip! Ini Komitmen KPP Pratama Sukoharjo Menuju ZI WBK
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News