
Selain itu, penanganan Densus 88 terhadap tersangka teroris Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.
"Dalam tindakan tegas dan terukur, yang menewaskan tersangka Sunardi, Tim Densus 88 telah melakukan prosedur dengan benar. Kemudian terjadi insiden karena harusnya tidak seperti itu. Hal itu, terjadi karena Sunardi tidak mau diberhentikan," ungkap dia.
Polda Jateng membeberkan jika yang bersangkutan terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
BACA JUGA: Polri Ungkap Status Teroris Tewas di Sukoharjo, Mengejutkan!
Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, menambahkan hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT di Jakarta.
Eva berharap melalui RDP tersebut dapat diperoleh hasil lebih konkret dan komprehensif terkait UU pemberantasan terorisme yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.(*)
BACA JUGA: Wah! Tak Percaya SU Teroris, Keluarga Sayangkan Tindakan Aparat
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News