
Jika rusak, caranya warga cukup membawa KTP yang rusak tersebut beserta KK.
KK diperlukan untuk memastikan data yang dimasukkan tidak salah.
Pelayanan KTP hilang atau rusak juga dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik di Jalan Jendral Sudirman No 5 Solo.
BACA JUGA: Distributor Minyak Goreng di Solo Siap-Siap! Satgas Pangan Sidak
Pengurusan administrasi kependudukan ini akan dilayani pada Senin – Kamis pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Bukan hanya mudah dan cepat dalam mengurus KTP, warga juga tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis.(*)
BACA JUGA: Daftar Harga Minyak Goreng di Solo Raya, di Wonogiri Termurah!
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News