Cara Pembayaran Tilang Elektronik Secara Online di Kota Solo

Cara Pembayaran Tilang Elektronik Secara Online di Kota Solo - GenPI.co JATENG
Pengendara roda 4 tidak mengenakan sabuk pengaman yang terlihat melalui monitor di National Traffic Management Center (NTMC) Mako 2 Polresta Surakarta. (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

GenPI.co Jateng - Masyarakat Solo yang kena tilang elektronik kini bisa membayar biaya secara online, lho.

Hal-hal yang dinilai melanggar lalu lintas ini meliputi pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu merah.

Selain itu, pelanggaran lainnya seperti melawan arus, mengemudi melebihi batas kecepatan, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

BACA JUGA:  Daftar Harga Minyak Goreng di Solo Raya, di Wonogiri Termurah!

Dikutip surakarta.go.id, Rabu (16/3), apabila pengendara terbukti melanggar, maka surat tilang elektronik akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Selanjutnya, pemilik kendaraan diwajibkan mengonfirmasi secara online atau offline.

BACA JUGA:  Ini Cerita Gerbong Kereta di Alun-Alun Selatan Solo, Bersejarah!

Besaran biaya yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Biaya dapat dibayarkan setelah sidang pengadilan dan telah ditetapkan putusan dari pengadilan.

BACA JUGA:  Duh! Pedagang PGS Solo Jumpa Manajemen, Soal Service Charge Buntu

Apabila H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan, maka e-tilang/nomor Briva secara otomatis bisa berubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya