Cara Pembayaran Tilang Elektronik Secara Online di Kota Solo

Cara Pembayaran Tilang Elektronik Secara Online di Kota Solo - GenPI.co JATENG
Pengendara roda 4 tidak mengenakan sabuk pengaman yang terlihat melalui monitor di National Traffic Management Center (NTMC) Mako 2 Polresta Surakarta. (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Akan tetapi, aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu ya.

Jika ingin melihat putusan denda dan biaya perkara tilang elektronik dapat melalui cara ini.

Kunjungi situs resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/, lalu masukkan nomor register tilang untuk melihat biaya denda yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:  Daftar Harga Minyak Goreng di Solo Raya, di Wonogiri Termurah!

Pastikan nomor register beserta nama pelanggar telah sesuai.

Setelah itu pilih cara pengambilan barang bukti (BB), dengan datang langsung maupun menggunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (Syarat & Ketentuan berlaku).

BACA JUGA:  Ini Cerita Gerbong Kereta di Alun-Alun Selatan Solo, Bersejarah!

Selanjutnya klik Bayar dan lakukan pembayaran dengan kode pembayaran yang terdiri dari 15 angka.

Metode pembayaran dapat melalui 154 bank/Pos Persepsi yang telah terkonfirmasi.

BACA JUGA:  Duh! Pedagang PGS Solo Jumpa Manajemen, Soal Service Charge Buntu

Adapun pengambilan barang bukti dapat dilakukan di Kejaksaan maupun dengan menggunakan Pos Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya