
Tindakan yang dilakukan diatur dalam KUHP UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, dan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tindakan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa petugas dan masyarakat," papar dia.
Ahmad membeberkan tersangka disebut mencoba menghentikan laju kendaraannya saat hendak dilakukan penangkapan.
BACA JUGA: Wah! Tak Percaya SU Teroris, Keluarga Sayangkan Tindakan Aparat
"Petugas memperkenalkan diri, dan menyampaikan maksud serta tujuannya," ungkap dia.
Tersangka melakukan perlawanan lalu menabrakkan mobil yang dikendarai ke arah petugas saat mencoba menghentikannya.
BACA JUGA: Begini Kesaksian Warga Soal Terduga Teroris Tewas di Sukoharjo
Akibat peristiwa ini tersangka tewas, sementara 2 petugas terluka.
Jenazah dr Sunardi telah dimakamkan di pemakaman Muslim Polokarto, Sukoharjo, Kamis (10/3).(*)
BACA JUGA: Begini Kronologi Tewasnya Terduga Teroris di Sukoharjo
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polri Ungkap Status Sebenarnya Dokter Sunardi, Mengejutkan!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News