Penerangan Jalan Umum di Solo Mati? Begini Cara Lapornya

Penerangan Jalan Umum di Solo Mati? Begini Cara Lapornya - GenPI.co JATENG
Penerangan jalan umum (PJU) di Kota Solo. (Foto: surakarta.go.id)

GenPI.co Jateng - Kita kerap kali menjumpai lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati, rusak, atau pun tidak berfungsi.

Kondisi ini dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain. Jalanan yang gelap rawan terjadinya kecelakaan.

Bagi Anda warga Solo sekarang bisa melapor jika menjumpai lampu jalan yang mati.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Dapat 40.000 Dosis, Vaksin Booster di Solo Jalan Lagi

Berikut sarana pengaduan penerangan jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Solo, seperti dikutip surakarta.go.id, Jumat (11/3).

1. Call Center

BACA JUGA:  Wuih! Ada Mural Jokowi dan Putin Pakai Baju Adat Badui di Solo

Kini warga Kota Solo dapat melaporkan PJU yang rusak dengan menghubungi Call Center Dinas Perhubungan Kota Solo pada nomor 0811- 2654-322.

Format aduan yang perlu disampaikan, yaitu nama jalan, keterangan, nama pelapor, dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi.

BACA JUGA:  Ini Rekomendasi Kuliner Sehat di Kota Solo, Dijamin Badan Sip!

Sertakan foto lokasi PJU yang dilaporkan dan tambahkan dengan link alamat Google Maps titik PJU yang rusak terlampir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya