GenPI.co Jateng - Kabupaten Klaten menjadi salah satu dari 10 kabupaten/kota percontohan yang menerapkan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi atau Srikandi.
Penerapan aplikasi ini di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tinggal menunggu diterbitkannya peraturan bupati mengenai tanda tangan elektronik (TTE).
“Empat pilar kearsipan seperti tata naskah dinas, jadual retensi arsip (JRA), sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis (SKKAAD), dan klasifikasi kearsipan sudah ada Perbup-nya. Tinggal perbub TTE yang belum ada untuk diterapkan aplikasi Srikandi, maka kelima pilar harus sudah ada Perbup-nya,” ujar Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten, Syahruna, dikutip klatenkab.go.id, Jumat (3/12).
BACA JUGA: Galian C Berdampak Buruk pada Lingkungan, Bupati Klaten Minta Ini
Syahruna menyebut pihaknya terus melakukan pelatihan internal menggunakan aplikasi Srikandi versi 2.
Menurut dia, ada tambahan server sehingga pelatihan penggunaan aplikasi Srikandi versi 2 ini lebih lancar.
BACA JUGA: Sentra Kerajinan The Blangkon Village jadi Objek Wisata Klaten
Selain itu, aplikasi Srikandi versi 2 sudah disempurnakan.
Aplikasi terbaru ini diklaim lebih dinamis dan lebih mudah digunakan.
BACA JUGA: APBD Klaten 2022 Disetujui Rp2,471 Triliun
Dengan demikian, penggunaan TTE bisa dibarengkan dengan aplikasi Srikandi. “Kami merencanakan Januari 2022, aplikasi Srikandi akan launching,” imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News