Muhadjir Soal Aturan Pengeras Suara Masjid: SE Itu Maksudnya Baik

Muhadjir Soal Aturan Pengeras Suara Masjid: SE Itu Maksudnya Baik - GenPI.co JATENG
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: GenPI.co/Desty Luthfiani)

Adapun SE tersebut mengatur tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara serta tata cara penggunaan pengeras suara.

Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Maka dari itu, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.(*)

BACA JUGA:  Tinjau Penyaluran BPNT di Boyolali, Ini Komentar Menko PMK

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya