Adapun SE tersebut mengatur tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara serta tata cara penggunaan pengeras suara.
Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Maka dari itu, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.(*)
BACA JUGA: Tinjau Penyaluran BPNT di Boyolali, Ini Komentar Menko PMK
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News