
GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima hak Perlindungan Varietas Tanaman atas PVT padi Rojolele Srinuk.
Hal itu disebut dalam sidang komisi yang digelar Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPT) Kementerian Pertanian di Hotel Horizon Jogja, Kamis (24/2).
PVT atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pemulia tanaman atau pemegang PVT.
BACA JUGA: Sempat Ditutup Lantaran Ada Covid-19, 3 Sekolah di Demak PTM Lagi
Dengan hak ini, pemilik memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan dan material suatu varietas tanaman dalam jangka waktu tertentu.
Dalam sidang itu ditunjukkan varietas padi Rojolele Srinuk denga sejumlah uji dan riset terhadap varietas pembanding.
BACA JUGA: Harga Kedelai Tembus Rp12.000/Kg, Produsen Tahu di Demak Sambat
Hasilnya memperlihatkan Srinuk merupakan varietas hibrida dari padi asal Klaten, Rojolele.
“Hasil yang diraih dalam sidang komisi PVT ini membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya petani,” kata Penjabat Sekda Klaten, Jajang Prihono, dikutip Klatenkab.go.id, Kamis.
BACA JUGA: Begini Kelanjutan Kasus Kecelakaan Mobil Tertabrak KA Bangunkarta
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Widiyanti, mengaku senang atas diterimanya permohonan hak PVT padi Rojolele Srinuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News