Ingatkan Wong Solo, Daop 6 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan KA

Ingatkan Wong Solo, Daop 6 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan KA - GenPI.co JATENG
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Pasar Nongko Solo, Kamis (24/2). (Foto: Humas Daop 6)

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Begitu pula dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan pada perlintasan sebidang, KA mendapat prioritas berlalu lintas.

BACA JUGA:  Ini Tarif Khusus Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Mulai Rp 15.000

Menurut dia, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya