
Selain itu, warga setempat dilibatkan sehingga mendapatkan upah dari proyek tersebut.
Direktur Perumahan dan Permukiman Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, mengatakan penataan HP 00001 Kelurahan Mojo menggunakan konsep land consolidation.
Artinya, warga dipindahkan sementara untuk nantinya ditempatkan kembali setelah penataan selesai.
Menurut dia, penataan kawasan kumuh tak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga provinsi dan corporate social responsibility (CSR). (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News