Ternyata Ini Kendala Polisi Tangani Kasus Pinjol Ilegal

Ternyata Ini Kendala Polisi Tangani Kasus Pinjol Ilegal - GenPI.co JATENG
Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Jatim, Kombes Pol Wiji Suwartini. (Foto: Humas UNS Solo)

GenPI.co Jateng - Penanganan kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang sempat marak beberapa waktu lalu ternyata tak semudah yang dibayangkan.

Dampak negatif kasus pinjol umumnya mencuat ketika ada peminjam yang terlambat membayar.

Kadang, ada pula yang merasa tidak meminjam, namun mendadak mendapat tagihan bahkan dengan kekerasan.

BACA JUGA:  Ini Cara Sederhana Agar Kulit Wajah Sehat Selama Pandemi

“Dalam segi hukum, khususnya penyelidikan ditangani oleh Subdit Siber Reskrimsus Polda jika tingkat Polda,” kata Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Jatim, Kombes Pol Wiji Suwartini, dikutip Uns.ac.id, Sabtu (12/2).

Penanganan pinjol dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 4.

BACA JUGA:  Simak 3 Tips Berburu Sunrise di Gunung Telomoyo, Indah Pol!

Hambatan yang kerap ditemui polisi dalam penyelidikan ini adalah sering bergantinya akun yang bahkan harus dikirimkan ke Amerika untuk proses pelacakan.

Kemudian, kekerasan berbasis online bukanlah kekerasan fisik melainkan verbal dan psikis. “Hal ini membutuhkan seorang ahli untuk memastikan benar mengalaminya,” ujar dia.

BACA JUGA:  PSIS Lawan Persib, Ini Harapan Sederhana Dragan Djukanovic

Menurut Wiji, meski setiap laporan terkait kasus pinjol akan ditangani kepolisian, namun dianjurkan mengutamakan pencegahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya