GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Hal ini untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Imbauan untuk menerapkan kembali PTM secara terbatas ini disampaikan Dinas Pendidikan Klaten melalui Surat Edaran Nomor 420/0261/SE/12 tentang Pelaksanaan PTM Terbatas Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
BACA JUGA: Percepat Peralihan Status Tanah Pembangunan RS Bhayangkara Blora
SE itu berlaku di satuan pendidikan formal dan nonformal di seluruh Kabupaten Klaten.
“PTM terbatas itu dilaksanakan setiap hari aktif sekolah dengan siswa yang hadir sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas,” tulis redaksi Klatenkab.go.id, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Kerugian Kebakaran di Relokasi Pasar Johar Nominalnya Mengejutkan
Disdik menyebutkan SE itu diterapkan di semua jenjang pendidikan di bawah Disdik mulai dari PAUD hingga SMP.
Sementara itu, durasi jam pelajaran selama PTM disebut maksimal enak jam pelajaran.
BACA JUGA: Kabar Baik! Perbaikan RTLH di Jateng Sasar 6.258 Rumah Miskin
Selain itu, setiap anak juga harus langsung pulang ke rumah sesuai menghadiri PTM terbatas di sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News