Satpol PP Solo Diminta Tertibkan Masyarakat Tanpa Kekerasan

Satpol PP Solo Diminta Tertibkan Masyarakat Tanpa Kekerasan - GenPI.co JATENG
Apel bersama Satpol PP Solo, Kamis (25/11). (Foto: Humas Pemkot Solo)

GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diimbau untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat tanpa kekerasan.

Dalam rangka menindaklanjuti peraturan daerah dan peraturan wali kota, Satpol PP perlu bertindak sesuai prosedur dengan target tertentu dengan tidak meninggalkan unsur kemanusiaan.

Di masa pandemi Satpol PP bertugas mengingatkan masyarakat untuk tak membuat kerumunan dan menindak yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Tegakkan Perda dimulai dari menjadi teladan kedisiplinan dan memperlakukan masyarakat dengan humanis dan persuasif dan tanpa kekerasan. Sebagai penegak perda Kota Solo yang dinamis, Satpol harus humanis dalam memperlakukan masyarakat dengan tegas namun lembut,” kata Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso, dalam apel bulanan Satpol PP Kota Solo, dikutip surakarta.go.id, Jumat (26/11).

Di tingkat kelurahan, Satpol PP bertugas membina Linmas untuk membersihkan lingkungannya seperti sekolah dan tempat ibadah bebas dari pedagang liar.

Persoalannya mulai dari pembersihan rumah liar di Banyuanyar, Gilingan, dan Stasiun Solo Balapan, di bantaran sungai, dan lain-lain. 

Dengan penanganan persuasif serta mengedepankan kemanusia terhadap masyarakat, maka mereka akan mematuhinya.

Di sisi lain, penertiban pelanggaran prokes di masa pandemi yang banyak dijumpai menjadi tantangan tersendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya