
GenPI.co Jateng - Polres Boyolali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan, R, 29, warga Simo, saat melapor ke polisi.
Kedua saksi ini yakni Kasat Reskrim nonaktif Polres Boyolali,AKP Eko Marudin dan pelapor.
"Kami ada pemeriksaan lanjutan terkait pelapor R, yang diperiksa dua saksi pada Selasa ini," kata Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond dikutip Antara, Selasa (12/1).
BACA JUGA: Keren Pol! Jateng Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Program KUR
Kasus dugaan pelecehan itu bermula saat korban kekerasan seksual, R, 28, warga Simo melapor ke Polres Boyolali, Senin (17/1).
Di sana, R justru mendapatkan ujaran tidak menyenangkan dari seorang Kasat di Polres Boyolali.
BACA JUGA: Wow! Ada Sabana Tersembunyi di Kota Semarang, Ini Lho Lokasinya
Awalnya, kedatangannya direspons positif oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
R diminta mendatangi petugas di ruang Satreskrim untuk memberikan keterangan lebih lanjut soal kejadian yang menimpanya.
BACA JUGA: Ini Manfaat Membersihkan Wajah pada Pagi Hari, Kulit Jadi Lembut
Seusai memberikan keterangan di ruang Satreskrim, muncul AKP Eko Marudin. Dia berujar kepada R dengan kata-kata yang tidak menyenangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News