
Beberapa kondisi ini meliputi ditemukan tinta luntur atau tulisan yang rontok pada arsip. Lalu, bentuk fisik arsip sudah rusak atau hancur.
“Selain hal tersebut, bisa kami terima. Ini penting diketahui sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik,” ujar dia.
Setiap pemohon juga dibatasi jumlah arsip yang bisa diperbaiki maksimal lima berkas.
BACA JUGA: Ratu Kalinyamat Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Syahruna memastikan setiap berkas yang masuk akan diperlakukan secara khusus dan hati-hati.
Perbaikan ini misalnya membersihkan kotoran, jamur, dan sumber perusak lainnya, penurunan kadar keasaman kertas dan pemberian plastik pengaman.(*)
BACA JUGA: Smart City Solo Jadi Percontohan di Indonesia, Begini Konsepnya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News