Di sisi lain, Proda merupakan rangkaian kegiatan pendaftaran tanah untuk kali pertama, yang dilakukan secara serentak.
Ini meliputi objek pendaftaran tanah yang belum didaftar sebelumnya.
Dia berharap, lurah setempat dapat membantu pemerintah, dengan melakukan sosialisasi bagi warga yang ingin mengajukan sertifikat tanah hak milik mereka.
BACA JUGA: Satpol PP Solo Awasi Pelaksanaan PTM, Jangan Langgar Prokes!
Dengan catatan, jika memang hak milik tanah tersebut jelas.
“Harapannya, Bu Lurah (dan) Pak Lurah sosialisasi, memberikan kemudahan pada masyarakat yang kira-kira hak tanahnya itu jelas, silahkan diajukan pada pemerintah kota,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Alhamdulillah Bun, Harga Cabai dan Telur Ayam di Solo Mulai Turun
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News