Menanggapi tuntutan massa, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan kafe itu tidak tidak terdaftar di Pemkab Karanganyar.
Pemkab Karanganyar memastikan belum menerbitkan izin operasional kafe itu sehingga kafe itu dinyatakan ilegal.
“Kami akan melakukan penertiban dan kafe tersebut tidak diperkenankan beroperasi,” ujar Juliyatmono.
BACA JUGA: Yuk! Pesta Durian ke Kendal, Ada Durian Luna Maya Lho
Dia meminta massa tidak mengambil tindakan penertiban. Penertiban itu menjadi kewenangan Satpol PP Karanganyar.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News