Miris! Eksploitasi Perempuan Dominasi Pelanggaran Siaran

Miris! Eksploitasi Perempuan Dominasi Pelanggaran Siaran - GenPI.co JATENG
(Ilustrasi: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menemukan sebanyak 1.388 pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran pada periode Januari - November 2021.

Dari jumlah pelanggaran tersebut masih didominasi perihal eksploitasi sensualitas perempuan. 

Narasi negatif tentang perempuan ini banyak ditemukan KPID Jateng pada sinetron, FTV hingga program fiksi.

BACA JUGA:  Daftar 23 Stasiun Kereta Api di Jateng Layani Tes Cepat Antigen

“Dari jumlah tersebut, 227 pelanggaran berkaitan dengan perempuan," kata Komisioner KPID Jateng, Ari Yusmindarsih, Jumat (17/12).

Menurut dia, pelanggaran khususnya soal eksploitasi perempuan ini merupakan isu lama dan menjadi keresahan sejak lama.

BACA JUGA:  Bentuk Satgas, Penambangan Liar Siap-Siap Disikat Pemprov Jateng

Sayangnya, hal ini belum ada perbaikan yang signifikan.

KPID membeberkan berbagai jenis pelanggaran berkaitan dengan perempuan, antara lain eksploitasi sensualitas perempuan, kekerasan fisik dalam bentuk fisik maupun verbal, objek pembicaraan cabul, hingga body shaming.

BACA JUGA:  Siap-Siap, Anak Usia 6-11 Tahun di Jateng Mulai Divaksin

“Banyak kita temukan siaran yang memosisikan perempuan sebagai korban kekerasan dan selalu pasrah dengan keadaan yang menyiksa. Sebaliknya, perempuan justru menjadi karakter yang manipulatif, provokatif, dan memiliki kecenderungan sifat buruk,” papar Ari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya