Soal UMK, Pengusaha dan Pekerja Kota Semarang Diharapkan Sejalan

Soal UMK, Pengusaha dan Pekerja Kota Semarang Diharapkan Sejalan - GenPI.co JATENG
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kota Semarang, Sutrisno. (Foto: Pemkot Semarang)

GenPI.co Jateng - Jelang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kota Semarang berharap pengusaha dan pekerja menemukan titik temu sehingga sama-sama diuntungkan.

Dalam hal ini, Disnaker Kota Semarang menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang untuk membuat usulan UMK 2022.

Adapun UMK Kota Semarang pada 2021 sebesar Rp 2.810.025. Angka ini yang tertinggi Jawa Tengah.

Besaran UMK Semarang ini mengalami kenaikan Rp95.025 dari 2020 dengan jumlah Rp2.715.000.

Dikutip semarangkotabps.go.id, inflasi Kota Semarang pada 2020 sebesar 1,49%. Sedangkan inflasi pada Oktober 2021, sebesar 0,24%.

"Intinya kami berharap pengusaha dan pekerja ini sama-sama bahagia," tutur Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan data dari BPS yang dibutuhkan untuk merumuskan UMK meliputi perkembangan harga, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan pekerja, hingga besaran inflasi Kota Semarang.

Di sisi lain, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPS. Hal ini terkait kebutuhan para pekerja, perkembangan harga, dan inflasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya