Syukurlah, Kota Semarang Kembali Gelar PTM, Tapi Ada Syaratnya

Syukurlah, Kota Semarang Kembali Gelar PTM, Tapi Ada Syaratnya - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: semarangkota.go.id)

Salah satunya terkait operasional tempat hiburan dan pusat perbelanjaan modern.

Jam operasional tempat usaha ini dimajukan 1 jam lebih cepat.

"Tapi, intinya hampir sama dengan modifikasi PPKM Level 1 seminggu yang lalu. Jadi tempat hiburan yang semula 24.00 sudah kami turunkan jam 23.00. Bedanya hanya mal, hypermarket, supermarket yang tadinya jam 22.00, kita turunkan jam 21.00," imbuh dia.

BACA JUGA:  Kematian Covid-19 di Semarang Naik, Begini Langkah Hendi

Di sisi lain, salah satu indikator naiknya level PPKM Kota Semarang ke Level 2, yaitu terkait tingkat kematian Covid-19.

Data per Kamis (17/2) pagi tercatat ada 790 pasien dirawat dengan rincian 127 warga luar kota dan 573 warga Kota Semarang, serta 18 di antaranya meninggal.

BACA JUGA:  Waduh, Hakim PN Semarang Jalani Tes Antigen, Kenapa Ya?

“Sebanyak 18 orang yang dirawat meninggal, tapi 6 dari luar kota. Dari 12 warga Semarang setelah diidentifikasi, yang 6 meninggal karena komorbid dan lansia meski vaksinnya sudah komplet sampai dosis 2. 6 sisanya lebih pada mereka yang vaksinnya belum komplet,” jelas Hendi.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya