Libur Nataru, ASN Semarang Dilarang Cuti dan Pergi ke Luar Kota

Libur Nataru, ASN Semarang Dilarang Cuti dan Pergi ke Luar Kota - GenPI.co JATENG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Foto: Humas Kota Semarang)

GenPI.co Jateng - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang cuti selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selama Nataru status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) naik menjadi Level 3 di seluruh Indonesia.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan ASN Pemkot dilarang bepergian ke luar kota pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Selain itu, ASN Pemkot Semarang juga tak boleh mengambil cuti selama PPKM Level 3, yakni pada 24 Desember 2021 - 2 Desember 2022. 

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," kata dia, Jumat (26/11).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tak bepergian jika tak ada sesuatu yang mendesak, 

Ia berharap masyarakat bisa menahan diri dengan membatasi mobilitas PPKM Level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya